"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," katanya.
OJK, kata Luthfy, selalu melakukan review atas DES secara periodeik berdasarkan laporan keuangan emiten. Review juga terus dilakukan terhadap aksi korporasi, informasi, atau fakta terbaru dari emiten terkait pemenuhan kriteria efek syariah.
(RFI)