sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Listing Perdana, BLES, GOLF, dan LABS Jadi Konstituen Baru Indeks Saham Syariah

Market news editor Rahmat Fiansyah
10/07/2024 06:05 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga saham yang melakukan penawaran umum perdana akan masuk dalam Daftar Efek Syariah.
Listing Perdana, BLES, GOLF, dan LABS Jadi Konstituen Baru Indeks Saham Syariah. (Foto: MNC Media)
Listing Perdana, BLES, GOLF, dan LABS Jadi Konstituen Baru Indeks Saham Syariah. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan tiga saham yang melakukan penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO) akan masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Ketiga saham itu yakni PT Superior Prima Sukses Tbk (BLES), PT Intra Golflink Resorts Tbk (GOLF), dan yang terbaru PT UBC Medical Indonesia Tbk (LABS). 

Kedua saham pertama telah menggelar IPO pada Senin (8/7/2024) sementara yang terakhir akan menggelar IPO hari ini. Dengan demikian, ketiga saham tersebut akan menjadi konstituen baru dari Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).

"Sehubungan dengan telah ditetapkannya saham LABS sebagai DES oleh OJK, dengan ini kami sampaikan daftar saham yang digunakan untuk penghitungan Indeks Saham Syariah Indonesia yang berlaku mulai tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan review DES berikutnya oleh OJK," kata Kadiv Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Pande Made Kusuma dikutip Rabu (10/7/2024).

Penetapan serupa juga dilakukan terhadap saham BLES dan GOLF. Dengan masuknya ketiga saham tersebut, maka total saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah, dalam hal ini ISSI mencapai 596 saham.

Kepala Departemen Perizinan Pasar Modal OJK Luthfy Zain Fuadi mengatakan, saham yang masuk DES didasarkan pada hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas IPO.

"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat dipercaya," katanya.

OJK, kata Luthfy, selalu melakukan review atas DES secara periodeik berdasarkan laporan keuangan emiten. Review juga terus dilakukan terhadap aksi korporasi, informasi, atau fakta terbaru dari emiten terkait pemenuhan kriteria efek syariah.

(RFI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement