Untuk menjaga kualitas produk dengan memastikan produk berada pada rentang temperatur tersebut diperlukan kemampuan, disiplin dan komitmen seluruh karyawan terkait untuk menjalankan tugasnya sesuai Pedoman Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) yang ditetapkan oleh BPOM RI.
Perseroan juga merupakan salah satu perusahaan yang telah menyelesaikan sertifikasi CDOB untuk Kantor Pusat dan seluruh 34 Cabang pada tahun 2019. Atas komitmen dalam menerapkan dan upaya untuk memperoleh Sertifikat CDOB ini, Perseroan mendapatkan penghargaan (award) dari BPOM RI di tahun 2017.
Saat ini BPOM RI memberlakukan status mandatory (wajib) bagi seluruh Pedagang Besar Farmasi (PBF), artinya tanpa Sertifikat CDOB sebuah PBF tidak diperbolehkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian dalam hal ini mendistribusikan produk-produk farmasi.
PEVE akan mencatatkan sejumlah 1.765.625.000 saham di BEI. Bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi efek adalah Lotus Andalan Sekuritas.