Sebelumnya, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp500 miliar kepada pihak-pihak terkait dalam penjatahan saham BREN. Sanksi ini dijatuhkan setelah otoritas menuntaskan penelusuran mendalam terhadap kejanggalan proses penawaran umum perseroan.
Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan fakta bahwa alokasi saham dalam penawaran umum BREN telah direncanakan sejak awal untuk diberikan kepada sekelompok pihak yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali.
Untuk membongkar praktik ini, OJK menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen dari sejumlah anggota bursa, penjamin emisi efek, hingga bank kustodian. Otoritas juga telah memanggil anggota direksi perusahaan efek, bank kustodian terkait, serta pihak penjatahan pasti (fixed allotment).
Regulator menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam pemesanan saham, di mana pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali mengaburkan identitas diri demi memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar.
Praktik pemesanan semu tersebut berujung pada konsentrasi kepemilikan saham BREN hanya pada lingkaran tertentu, sehingga volume saham yang beredar dan diperdagangkan secara riil di pasar reguler menjadi sangat terbatas.
(Dhera Arizona)