IDXChannel - PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) merespons atas pengenaan sanksi administratif dan denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait temuan pelanggaran aturan penawaran umum perdana saham di pasar modal.
Manajemen BREN menegaskan sikap kooperatif sekaligus memastikan langkah penegakan hukum dari regulator tidak memengaruhi operasional bisnis perusahaan.
Sanksi administratif dan denda tersebut diumumkan secara resmi oleh otoritas di Kantor Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Jumat (16/10/2026). Menyikapi putusan itu, manajemen emiten beraset energi bersih ini menyatakan kesiapannya untuk mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
"PT Barito Renewables Energy Tbk menghormati keputusan yang diambil oleh OJK dan BEI, serta akan memberikan kerja sama yang diperlukan untuk mematuhi regulasi perundang-undangan pasar modal," ujar manajemen BREN dalam keterangan resminya, Jumat (16/10/2026) malam.