Manajemen menjelaskan, Gedung Grha Wismilak yang berlokasi wilayah tersebut telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 secara sah dengan status bersertifikat, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
"Gedung Grha Wismilak telah digunakan sebagai kantor administrasi perusahaan sejak tahun 1993 hingga saat ini dengan status sewa, dan selama periode waktu tersebut tidak ada permasalahan hukum yang terjadi menyangkut kepemilikan gedung," terangnya.
Selanjutnya pada Senin, 14 Agustus 2023, sambung manajemen, Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan Gedung Grha Wismilak yang masih aktif beroperasi sebagai kantor administrasi;
"Manajemen Wismilak membenarkan berita yang menyangkut tindakan penggeledahan dan usaha penyitaan yang dilakukan Kepolisian Daerah Jawa Timur," paparnya.