Sebagaimana diketahui, PT SMI mengkhususkan dirinya sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang pembiayaan infrastruktur.
Seluruh modalnya dimiliki sepenuhnya oleh Negara Republik Indonesia di bawah Kementerian Keuangan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 100/PMK. 010/2009 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
Adapun terdapat 8 sektor operasional yang dapat dibiayai oleh PT SMI, yaitu; jalan dan jembatan, transportasi, minyak dan gas, telekomunikasi, pengelolaan sampah, listrik, irigasi, dan penyediaan air minum.
(DES)