Ini berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham tertanggal 28 Februari 2024 juncto Addendum Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanggal 11 Juli 2024 juncto Addendum II tanggal 11 September 2024, yang dibuat oleh dan antara perseroan selaku pembeli dengan KGI selaku penjual 1; KUS sebagai penjual 2, dan Cindy Kusuma selaku penjual 3.
Kemudian, sekitar 54 persen dana hasil IPO akan digunakan untuk modal kerja, seperti pembelian persediaan barang regular (consumables, mesin printer dan spare parts), penambahan dan pengembangan produk baru, pemasaran dan marketing.
Penambahan dan pengembangan produk baru yang dimaksud adalah tipe produk baru yang mengalami peningkatan sesuai teknologi atau pembaharuan sesuai perkembangan pasar, misalnya casing atau bungkus sosis yang sudah dikembangkan cellulose casing selanjutnya menjadi plastic sausage casing dan collagen sausage casing.