IDXChannel – Manajemen emiten sawit PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) angkat bicara terkait masuknya efek perusahaan ke dalam daftar Efek Tidak Dijamin (ETD) mulai 1 November lalu.
Pihak NSSS menjelaskan, sehubungan dengan pengumuman No. BEI: Peng-ETD-00012/BEI.WAS/10-2023 dan No. KPEI: PENG- 043/DIR/KPEI/1023 soal ETD di atas, manajemen NSSS secara aktif berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait, terutama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
“Segala bentuk transaksi saham NSSS yang terjadi di pasar antara pemegang saham di luar kendali manajemen NSSS,” jelas manajemen NSSS dalam keterbukaan informasi, Selasa (7/11/2023).
Manajemen melanjutkan, NSSS sebagai perusahaan publik telah dan senantiasa memenuhi kewajiban serta mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh regulator dengan mempublikasikan data pemegang saham secara berkala melalui keterbukaan informasi di situs resmi BEI.
“Penetapan saham NSSS sebagai ETD juga tidak terkait dengan aktivitas operasional maupun fundamental Perseroan. Sejak penetapan ETD diberlakukan, Perseroan tetap menjalankan aktivitas operasional sebagaimana mestinya,” tambah manajemen.