sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Masuk Efek Tidak Dijamin per Juni, Saham Emiten Cinta Laura (OASA) Jatuh 19 Persen

Market news editor TIM RISET IDX CHANNEL
29/05/2024 16:13 WIB
Saham PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA) amblas pada perdagangan Rabu (29/5/2024) di tengah bursa memasukkan emiten tersebut ke dalam Efek Tidak Dijamin (ETD).
Masuk Efek Tidak Dijamin per Juni, Saham Emiten Cinta Laura (OASA) Jatuh 19 Persen. (Foto: Freepik)
Masuk Efek Tidak Dijamin per Juni, Saham Emiten Cinta Laura (OASA) Jatuh 19 Persen. (Foto: Freepik)

“Efek Tidak Dijamin tersebut berlaku efektif sejak 3 Juni 2024 s.d. 28 Juni 2024,” jelas BEI dan KPEI dalam keterangan tertulis, pada 27 Mei 2024.

Bursa menjelaskan, perdagangan ETD hanya dapat dilakukan di Pasar Negosiasi, sesuai dengan Peraturan BEI No. II-K tentang Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas dan Peraturan KPEI No. II-15 tentang Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa atas Efek Tidak Dijamin dan Transaksi Dipisahkan atas Efek Bersifat Ekuitas.

Artinya, OASA tidak bisa ditransaksikan baik di pasar reguler maupun tunai selama masuk ETD.

Sebelumnya, OASA sempat masuk ETD selama 1-28 Maret 2024.

Sebagai informasi, mengutip website idclear.co.id (KPEI), Efek Tidak Dijamin adalah Efek yang ditetapkan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan berdasarkan persyaratan tertentu yang penyelesaian transaksinya tidak dijamin, sebagaimana tercantum dalam POJK Nomor 26/POJK.04/2014.

Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bersama-sama menentukan parameter yang diturunkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26/POJK.04/2014 Bab V Pasal 25. Parameter yang dimaksud kemudian ditetapkan menjadi kriteria dalam penetapan Efek Tidak Dijamin (ETD) setiap bulannya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement