"Kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham BABY dan GGRP di luar kebiasaan," tulis pengumuman Bursa, Senin (11/11/2024).
Meski demikian, pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bursa mengimbau agar investor mencermati perkembangan pola transaksi saham tersebut dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(DESI ANGRIANI)