Bursa menegaskan, pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Namun demikian, para investor diimbau untuk memerhatikan jawaban perseroan atas permintaan konfirmasi Bursa; mencermati kinerja perseroan dan keterbukaan informasinya; dan mengkaji kembali rencana corporate action perseroan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS;
"Serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi," ujar Bursa.
Meski masuk radar UMA BEI, saham MSJA hari ini (25/9) terpantau bergerak di zona hijau dengan kenaikan 1,91 persen ke Rp320.
(Fiki Ariyanti)