Sementara dalam RUPSLB yang dilaksanakan pada hari yang sama, pemegang saham Matahari menyepakati penarikan saham treasuri sebanyak 31 juta saham atau 1,37 persen dari total saham yang beredar. Penarikan tersebut berdampak pada penurunan modal disetor dan ditempatkan perseroan.
Rapat secara musyawarah mufakat juga menyetujui perubahan nama perseroan dari PT Matahari Department Store Tbk menjadi PT MDS Retailing Tbk. Perubahan nama tersebut dilakukan dengan ketentuan mendapatkan restu dari Kementerian Hukum.
Jika tidak mendapat persetujuan negara, maka Direksi berwenang menetapkan dan menggunakan nama alternatif lain dengan substansi yang sama, tanpa memerlukan mekanisme RUPS.
Perubahan modal disetor dan ditempatkan perseroan imbas penarikan saham treasuri dan perubahan nama tersebut juga berdampak pada perubahan Anggaran Dasar, terutama pasal 4 ayat (2) dan (3) serta pasal 1 ayat (1), yang seluruhnya disepakati pemegang saham.
(Rahmat Fiansyah)