3. Atas pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) tidak akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan, sedangkan atas pembayaran dividen tunai kepada Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) akan dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku pada saat Record Date.
Pelaksanaan kewajiban Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima oleh Pemegang Saham WPDN adalah menjadi kewajiban Pemegang Saham WPDN yang bersangkutan dan dilaksanakan oleh masing-masing Pemegang Saham WPDN.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPDN berbentuk badan hukum, yang belum menyerahkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek, diharuskan menyampaikan NPWP kepada KSEI melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek, paling lambat tanggal 3 Mei 2023, pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
5. Bagi Pemegang Saham yang merupakan WPLN yang negaranya mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) atau Tax Treaty dengan Republik Indonesia, dapat memanfaatkan pemotongan pajak dengan tarif yang lebih rendah ( sesuai P3B) dari tarif normal pemotongan Pajak Penghasilan (“PPh”) sebesar 20% jika dapat memenuhi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tanggal 21 November 2018 tentang Tata Cara Penerapaan P3B, yaitu dengan menyampaikan Surat Keterangan Domisili (“SKD”) WPLN berupa Form DGT asli yang diisi dengan benar, lengkap, jelas, ditandatangani, dan telah mendapat pengesahan dari pejabat berwenang negara mitra (jika pengesahan tidak ada, dapat diganti dengan asli Certificate of Residence (CoR) dalam Bahasa Inggris kepada KSEI sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI). Namun, jika selama tahun 2022, WPLN sudah pernah bertransaksi dan sudah memberikan Form DGT asli yang dilengkapi dengan CoR kepada Wajib Pajak di Indonesia, maka SKD DGT dapat digantikan dengan softcopy Tanda Terima SKD yang sudah terdaftar pada website resmi eSKD. Apabila belum menyerahkan dokumen dimaksud sampai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh KSEI, maka atas pembayaran dividen tunai kepada pemegang saham WPLN tersebut akan dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 20%.
6. Menurut ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, dividen yang diterima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (“WPODN”) tidak lagi dipotong PPh dan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, serta terdapat kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi investasi. Lebih lanjut, apabila WPOPDN tidak memenuhi ketentuan investasi, maka atas dividen yang diterima oleh WPOPDN terutang pajak penghasilan saat dividen diterima/diperoleh dan wajib disetor sendiri oleh WPOPDN; sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 (“PP9”) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021 (“PMK18”).
7. Pemotongan PPh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada Record Date. Jika terdapat peraturan perpajakan yang baru terbit setelah dilaksanakan pemotongan PPh tetapi berlaku surut ke Record Date dan dapat saja menyebabkan kelebihan pemotongan PPh, maka penyelesaian pengembalian pajak dilakukan melalui mekanisme pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku (sampai dengan pengumuman ini terbit, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 187/PMK.03/2015) yang dilakukan oleh masing-masing pemegang saham yang terdampak peraturan tersebut.
8. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, bukti pemotongan pajak dividen tunai dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Bagi Pemegang Saham warkat/script, bukti pemotongan pajak dividen tunai diambil di Biro Administrasi Efek Perseroan, yaitu PT BIMA REGISTRA, Satrio Tower, Lantai 9 Zona AA, Jalan Prof. Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan Setiabudi, Jakarta Selatan - 12950, Indonesia, Telp.: (+6221) 25984818.
9. Bagi Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian yang memiliki catatan elektronik untuk saham Perseroan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta untuk menyerahkan data Pemegang Saham dan dokumen status pajaknya kepada KSEI dalam jangka waktu yang ditentukan oleh ketentuan KSEI.
10. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan kepada dan diterima oleh Pemegang Saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI selain kondisi pada butir-butir di atas, diminta untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sementara, jadwal pembagian dividen dari perseoran sebagai berikut:
1. Pengumuman di Bursa Efek Indonesia, 14 April 2023
2. Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen):
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi, 28 April 2023
• Pasar Tunai, 3 Mei 2023
3. Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
• Pasar Regular dan Pasar Negosiasi, 2 Mei 2023
• Pasar Tunai, 4 Mei 2023
4. Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Record Date), 3 Mei 2023
5. Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2022, 9 Mei 2023
(TYO)