sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau Dapat Dividen dari AVIA, Intip Caranya

Market news editor Yulistyo Pratomo
16/04/2023 15:25 WIB
PT Avia Avian Tbk (AVIA) akan melaksanakan pembagian dividen untuk tahun buku 2022, bagaimana cara mendapatkannya?
Mau Dapat Dividen dari AVIA, Intip Caranya. (Foto: MNC Media)
Mau Dapat Dividen dari AVIA, Intip Caranya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Setelah mendapatkan restu dari para pemegang saham melalui Kedua Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), PT Avia Avian Tbk (AVIA) akan melaksanakan pembagian dividen untuk tahun buku 2022.

Perseroan akan melaksanakan pembagian dividen tunai ini dengan ketentuan Rp21 per saham, dengan ketentuan dividen tunai tersebut akan diperhitungkan dengan dividen interim tahun buku 2022 sebesar Rp10 per saham.

Dividen interim tersebut telah dibayarkan oleh Perseroan kepada para Pemegang Saham pada 6 Desember 2022 lalu, sehingga sisa dividen tunai untuk tahun buku 2022 yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham adalah sebesar Rp11 per saham.

Dikutip dari keterbukaan informasi yang diunggah pada 14 April 2023, perseroan menetapkan syarat di mana para investor bisa mendapatkan bagian dividennya tersebut. Berikut tata caranya:

1. Dividen tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 3 Mei 2023 sampai dengan pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Record Date”).

2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), pembagian dividen tunai akan didistribusikan oleh KSEI pada tanggal 9 Mei 2023 melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Konfirmasi hasil pendistribusian dividen tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi mengenai pembagian dividen tunai dari Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI (Pemegang Saham warkat/script), pembagian dividen tunai akan ditransfer langsung ke rekening Bank milik Pemegang Saham yang bersangkutan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement