"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham SMDM tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini," katanya.
Yulianto menegaskan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran pada peraturan perundang-undanganya di pasar modal. Tak lama usai pengumuman UMA atas saham SMDM, BSDE mengumumkan soal rencana akuisisi tersebut.
Berdasarkan data IDX Channel, SMDM merupakan perusahaan properti yang dikendalikan oleh salah satu anak perempuan Pendiri Sinar Mas Eka Tjipta Widjaja, Sukmawati Widjaja. Dia adalah pemilik manfaat akhir (beneficial owner) dari TGL.
Sementara itu, BSDE dimiliki oleh Sinar Mas melalui PT Paraga Arta Mida. Pemegang saham pengendali BSDE itu menggenggam 40,16 persen saham pengembang BSD City, Kota Wisata Cibubur, dan Grand Wisata Bekasi.
(Rahmat Fiansyah)