PT Medco LNG Indonesia (MLI) juga merupakan anak usaha yang sepenuhnya 100 persen dimiliki oleh MEDC. Perusahaan beroperasi dalam bisnis eksplorasi dan produksi minyak dan gas.
Dengan demikian, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
"Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan," katanya.
(Dhera Arizona)