2. Pasar Sekunder
Pasar sekunder disebut juga secondary market adalah kelanjutan dari proses penawaran saham di pasar perdana usai perusahaan melepaskan IPO. Setelah saham tercatat di BEI, saham tersebut sudah dapat ditransaksikan atau diperjualbelikan. Transaksi jual beli saham di pasar sekunder ini diawasi langsung oleh BEI.
Investor dapat melakukan pembelian saham di pasar sekunder ini melalui broker atau lembaga sekuritas, salah satunya menggunakan aplikasi investasi. Di pasar sekunder ini juga terdapat beragam jenis transaksi seperti Pasar negosiasi, pasar Tunai, dan Pasar Reguler.
Itulah ulasan mengenai tipe dan jenis pasar dalam sistem penawaran IPO yang perlu diketahui calon investor sebelum berinvestasi.