sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menkeu Beri Tax Holiday Jika Investasi Lebih dari Rp500 M di Indonesia

Market news editor Fahmi Abidin
27/06/2019 19:00 WIB
Dalam rangka meningkatkan investasi di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap beberapa kebijakan terkait pajak, kepabeanan, dan cukai.
Menkeu Beri Tak Holiday Jika Investasi Lebih dari Rp500 M di Indonesia. (Foto: Ist)
Menkeu Beri Tak Holiday Jika Investasi Lebih dari Rp500 M di Indonesia. (Foto: Ist)

IDXChannel - Dalam rangka meningkatkan investasi di Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkap beberapa kebijakan terkait pajak, kepabeanan, dan cukai.

Hal ini ia paparkan saat pertemuan dengan 21 perusahaan Jepang, bertepatan dengan rangkaian G20 Summit di Osaka, Jepang.

“Kalau dahulu untuk mendapatkan fasilitas perpajakan tersebut harus menunggu lebih dari satu tahun, saat ini fasilitas tersebut dapat langsung diterima saat menjalankan investasi di Indonesia,” terang Sri Mulyani di Jepang, Kamis (27/6).

Melalui unggahannya di Instagram, ia menjabarkan dengan kebijakan ini, investor bisa mendapatkan super deductible untuk vocational training dan investasi, dengan fasilitas tax holiday untuk investasi diatas Rp500 miliar terhadap 18 jenis usaha semisal petrokimia, elektronik dan otomotif.

Selain itu dijelaskan, apabila perusahaan melakukan vocational training maka akan mendapatkan tax allowance, serta fasilitas super deduction di bidang perpajakan. Jadi ada pilihan untuk perusahaan, apakah ingin mendapatkan fasilitas tax holiday atau tax allowance.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement