Pembelian Kembali Saham akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UPT, di mana jumlah lembar saham yang akan dibeli kembali, termasuk saham treasuri Perseroan yang ada saat ini, tidak akan lebih dari 10 persen dalam jumlah modal saham ditempatkan dan disetor Perseroan.
"Perseroan tidak akan melaksanakan buyback saham apabila Perseroan meyakini bahwa hal tersebut akan mengakibatkan dampak negatif secara material terhadap likuiditas, permodalan Perseroan dan/atau status Perseroan sebagai perusahaan terbuka," tulis manajemen HRUM.
(DESI ANGRIANI)