Adapun biaya untuk melaksanakan buyback saham berasal dari saldo kas internal. Perseroan telah menyisihkan sejumlah dana untuk Pembelian Kembali Saham yang berasal dari dana lebih yang tidak akan mengganggu operasional Perseroan.
"Biaya yang timbul dari pembelian kembali adalah imbalan jasa atas transaksi pembelian saham di Bursa Efek Indonesia melalui perusahaan perantara pedagang efek, yaitu sebanyak-banyaknya maksimum 0,25% dari nilai transaksi," jelas manajemen KREN.
(DES)