IDXChannel - PT Semen Indonesia Tbk (SMGR), atau SIG, menyadari betul bahwa setiap kebijakan dan keputusan bisnis selalu memiliki konsekuensi hukum yang harus dimitigasi berdasar prinsip kehati-hatian.
Hal tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari prinsip pengelolaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) yang harus dijunjung tinggi oleh setiap perusahaan.
Karenanya, dalam rangka meningkatkan penerapan prinsip GCG tersebut, SIG baru saja menyepakati kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait konsultasi hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kerja sama ini, SIG berupaya untuk meningkatkan komitmen Perusahaan dalam pengambilan keputusan bisnis secara lebih bertanggung jawab.
Kerja sama diresmikan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Utama SIG, Donny Arsal dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), R Narendra Jatna, di Jakarta, Selasa (17/12/2024).