IDXChannel - Saham PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel resmi masuk sebagai jajaran penghuni Jakarta Islamic Index (JII).
Indeks itu berisikan top 30 emiten yang memenuhi kriteria sebagai perusahaan yang menerapkan prinsip syariah, serta memiliki kinerja fundamental bisnis baik, tata kelola dan likuiditas terbaik.
Selain di JII, dalam pengumuman BEI No. Peng-00302/BEI.POP/11-2022, saham MTEL juga tercatat sebagai penghuni baru Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII 70). BEI menyatakan periode efektif konstituen saham penghuni JII, ISSI dan JII 70 berlaku mulai Desember 2022 hingga Mei 2023.
Direktur Utama Mitratel Theodorus Ardi Hartoko atau Teddy mengapresiasi masuknya saham MTEL jadi penghuni indeks saham syariah sekaligus. Menurutnya, hal itu menunjukkan komitmen perusahaan dalam mengedepankan tata kelola perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan BEI dalam memasukkan MTEL jadi penghuni baru JII30. Harapan kami hal ini dapat mendorong kinerja saham MTEL lebih baik lagi di masa mendatang dan memberikan value terbaik bagi pemegang saham,” ujarnya dalam keterangannyaa di Jakarta, Jumat (2/12/2022).