Dalam usulannya, perseroan juga menetapkan Rp1 miliar dari laba bersih sebagai dana cadangan untuk memenuhi ketentuan anggaran dasar perusahaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Selain itu, RUPST juga menyetujui pembagian bonus yang telah dianggarkan. Kewenangan untuk menentukan besaran bonus serta pelaksanaan pembagiannya diserahkan kepada Direksi perseroan.
"Menetapkan pembagian bonus yang telah dianggarkan di mana kewenangan untuk menentukan mengenai besarannya bonus tersebut serta pelaksanaan pembagiannya diberikan kepada Direksi perseroan," kata Rudy.
RUPST juga memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan penggunaan laba tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan di bidang pasar modal.
"Memberikan kewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan penggunaan keuntungan sebagaimana tersebut di atas satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan dengan tetap memperhatikan peraturan di bidang pasar modal," ujarnya.
Sepanjang tahun buku 2025, MSIN membukukan kinerja keuangan yang positif dengan pendapatan mencapai Rp3,8 triliun atau tumbuh 18 persen secara tahunan. Sementara itu, laba bersih perseroan melonjak 140 persen menjadi Rp985 miliar, didorong pertumbuhan bisnis di seluruh segmen usaha serta efisiensi biaya operasional.
(Dhera Arizona)