sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Turis Asing Bisa Refund Barang Bawaan Via Email

Market news editor Shifa Nurhaliza
26/03/2020 08:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berikan kemudahan bagi turis asing untuk mengajukan permintaan kembali PPN melalui email.
Mulai Hari Ini, Turis Asing Bisa Refund Barang Bawaan Via Email. (Foto: Ist)
Mulai Hari Ini, Turis Asing Bisa Refund Barang Bawaan Via Email. (Foto: Ist)

IDXChannel - Sesuai dengan peraturan Menkeu Nomor 120PMK-03/2019, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan penyesuaian pengajuan dan penyelesaian bagi para turis asing yang akan mengajukan permintaan kembali pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembeliaan barang bawaan.

Penyesuaiaan tersebut akan menggunakan email atau melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Ditjen Pajak sebagai upaya pencegahan penyebaran virus korona.

Unit Pelaksanaan Restitusi PPN Banara tidak memberikan pelayanan secara tatap muka kepada turis asing yang hendak mengajukan permintaan kembali PPN atas pembeliaan barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri (VAT Refund for Tourists).

Sementara itu langkah-langkah pengajuan permintaan kembali PPN atas pembeliaan barang bawaan melalui layanan elektronik tersebut yakni:

1. Turis asing mengirimkan surat elektronik dengan subject VAT Refund, menyampaikan nomor rekening dan nama bank tujuan transfer atas nama turis asing yang bersangkutan dan melampirkan scan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement