sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mulai Hari Ini, Turis Asing Bisa Refund Barang Bawaan Via Email

Market news editor Shifa Nurhaliza
26/03/2020 08:30 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan berikan kemudahan bagi turis asing untuk mengajukan permintaan kembali PPN melalui email.
Mulai Hari Ini, Turis Asing Bisa Refund Barang Bawaan Via Email. (Foto: Ist)
Mulai Hari Ini, Turis Asing Bisa Refund Barang Bawaan Via Email. (Foto: Ist)

a. Foto halaman identitas paspor luar negeri,

b. Pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia,

c. Invoice dan faktur pajak atas pembeliaan barang bawaan, dan

d. Foto barang bawaan yang dibeli.

2. Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPR PPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur. (*)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement