a. Foto halaman identitas paspor luar negeri,
b. Pas naik (boarding pass) ke luar Indonesia,
c. Invoice dan faktur pajak atas pembeliaan barang bawaan, dan
d. Foto barang bawaan yang dibeli.
2. Setelah persyaratan dalam rangka pengembalian PPN diterima secara lengkap, petugas UPR PPN memproses permintaan pengembalian PPN tersebut sesuai ketentuan yang diatur. (*)