Adapun, Daftar Pemegang Saham (DPS) perseroan yang berhak atas dividen tersebut adalah pemegang saham yang terdaftar pada 5 Mei 2025 pukul 16.00 WIB.
Sementara itu, sebesar Rp2 miliar dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2027. Serta sisanya sebesar Rp71,75 miliar digunakan sebagai cadangan umum yang belum ditentukan penggunaannya.
“Kami bersyukur atas pencapaian kinerja perseroan yang sangat baik tahun lalu di tengah berbagai gejolak kondisi perekonomian dan politik yang terjadi,” ujar Indrasena.