Terkait kasus palsu ini, Wianto menjelaskan, bahwa produk asuransi yang ditawarkan agen pemasar diakuinya memang tercantum di perusahaan sebagai produk saving.
Namun, nominal interest yang ditawarkan oleh oknum agen pemasar tersebut berbeda dengan produk resmi yang ditawarkan oleh perusahaan.
"Produk asli kami interest ratenya di enam persen, tapi oleh oknum (tenaga pemasar) ini ditawarkan dengan interest sampai sembilan persen. Makanya mereka (nasabah) tergiur," ungkap Wianto.
Menurut Chief of Legal, Compliance and Corporate Secretary Sinarmas MSIG Life, Renova Siregar, kasus pemalsuan polis itu mulai terkuak pada 2020 lalu, saat beberapa korban mempertanyakan kejelasan polis yang mereka miliki.
Kejanggalan mulai terendus saat diketahui bahwa sejumlah polis tersebut tidak teridentifikasi dalam data nasabah Sinarmas MSIG Life.