Rupanya, baru diketahui bahwa dalam sejumlah korban melakukan pembayaran tidak pada rekening resmi perusahaan. Selain itu, ada pula rekening nasabah yang didaftarkan pada aplikasi perusahaan, rupanya bukan merupakan rekening asli milik korban.
"Dalam perjalanannya baru kami temukan bahwa kasus ini tidak semudah yang kami duga. Ternyata melibatkan banyak pihak, termasuk oknum perbankan yang membuat rekening atas nama korban namun tanpa sepengetahuan korban, sehingga saat kami lakukan pembayaran klaim dan sebagainya, yang terima bukan nasabah yang berhak, melainkan oknum tersebut," ujar Renova.
Secara umum, Renova menjelaskan, kasus hukum yang tengah dihadapi ini terbagi dalam dua jenis gugatan. Pertama adalah gugatan perdata yang sudah diputuskan oleh PN Manado, dengan pihak LIFE masih mengajukan banding.
Sedangkan gugatan kedua adalah perkara pidana, di mana dalam perkara ini, pihak LIFE telah melaporkan sejumlah pihak dan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Tapi di lain pihak, kami juga dilaporkan oleh sejumlah korban. Ada berupa tuntutan dari 20 nama, yang merupakan keluarga dan saling kenal. Jadi ini bukan melibatkan masyarakat banyak, melainkan hanya sekelompok kecil namun dengan nilai yang relatif besar," tutur Renova.