sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Nusantara Infrastructure (META) Punya Agenda Penting 19 Desember 2023, Apa Itu?

Market news editor Fiki Ariyanti
28/11/2023 06:53 WIB
PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) memiliki agenda penting yang dijadwalkan pada 19 Desember 2023.
Nusantara Infrastructure (META) Punya Agenda Penting 19 Desember 2023, Apa Itu? (Foto MNC Media)
Nusantara Infrastructure (META) Punya Agenda Penting 19 Desember 2023, Apa Itu? (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Nusantara Infrastructure Tbk (META) memiliki agenda penting yang dijadwalkan pada 19 Desember 2023. Yakni Rapat Umum Pemegang Saham Independen dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

RUPS tersebut rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB di Glass House, Lt. 8, The Ritz-Carlton, Pacific Place Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Jakarta Selatan. Demikian pengumuman Corporate Secretary META, Dahlia Evawani di Keterbukaan Informasi BEI, Senin (27/11).

Ada tiga hal yang akan dimintai persetujuan para pemegang saham dalam RUPS tersebut. Pertama, persetujuan atas rencana penambahan modal oleh perusahaan terkendali Perseroan, PT Margautama Nusantara (MUN).

Kedua, ini menjadi hal penting bagi perseroan, yaitu persetujuan atas rencana perubahan status Perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (go private).

Dan agenda ketiga, persetujuan atas perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar perseroan sehubungan dengan rencana go private termasuk terkait dengan perubahan status perseroan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dan perubahan nama perseroan.

Dahlia menjelaskan, sebagaimana disyaratkan dalam POJK No. 3/POJK.04./2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (POJK No.3/2021), META bermaksud untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham guna mendapatkan persetujuan dari Pemegang Saham Independen atas perubahan status perseroan dari semula perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 84A ayat (2) Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 64 POJK 3/2021.

"Apabila rencana go private disetujui dan dilaksanakan, maka beberapa ketentuan anggaran dasar perseroan saat ini menjadi tidak relevan dan karenanya perseroan perlu melakukan penyesuaian terhadap seluruh ketentuan anggaran dasar Perseroan sehubungan dengan status Perseroan sebagai perusahaan tertutup," papar Dahlia.

"Perubahan anggaran dasar Perseroan memerlukan persetujuan pemegang saham perseroan dalam rapat," imbuhnya.

(FAY)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement