OJK juga terus memantau pemenuhan tenaga aktuaris sesuai ketentuan. Hingga 24 Maret 2025, masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan.
Angka ini menurun dari sembilan perusahaan pada Desember 2024. OJK menegaskan akan menindak tegas jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini pada periode berikutnya.
Dalam periode 1 hingga 24 Maret 2025, OJK telah mengenakan 79 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.
Sanksi tersebut terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.
(Nur Ichsan Yuniarto)