sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Beri Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha ke Brilliant Insurance Brokers

Market news editor Anggie Ariesta
11/04/2025 11:40 WIB
OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. 
OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. 
OJK menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha atau PKU selama tiga bulan kepada PT Brilliant Insurance Brokers. 

OJK juga terus memantau pemenuhan tenaga aktuaris sesuai ketentuan. Hingga 24 Maret 2025, masih terdapat enam perusahaan yang belum memiliki aktuaris perusahaan atau mengajukan calon untuk penilaian kemampuan dan kepatutan.

Angka ini menurun dari sembilan perusahaan pada Desember 2024. OJK menegaskan akan menindak tegas jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan ini pada periode berikutnya.

Dalam periode 1 hingga 24 Maret 2025, OJK telah mengenakan 79 sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor PPDP.

Sanksi tersebut terdiri dari 62 sanksi peringatan atau teguran dan 17 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan atau teguran.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement