IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga saat ini nilai restrukturisasi kredit sudah mencapai Rp 971,1 triliun. Nilai ini diprediksi akan terus meningkat seiring dengan diperpanjangnya program yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dari dampak pandemi Covid-19.
OJK mencatat dari nilai tersebut terdiri dari 101 bank yang menjalankan program restrukturisasi, dan 7,57 juta nasabah, serta didominasi nasabah UMKM sebesar 5,81 juta.
Nilai tersebut diprediksi akan terus meningkat seiring dengan diperpanjangnya program restrukturisasi kredit hingga tahun 2022 mendatang. Diperpanjangnya program tersebut sebagai komitmen OJK selaku regulator di industri jasa keuangan, untuk membantu meringankan beban nasabah yang usahanya terkena dampak dari pandemi Covid-19.
"Harus stress test dulu kalau mau aksi korporasi,” jelas Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam program News Screen Morning IDX Channel, Rabu (20/1/2021).
OJK mengakui, pihaknya mengalami dilema meski aturan restrukturisasi dianggap sebagai aturan yang baik. OJK harus mengantisipasi seberapa besar dan kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas. (RAMA)