sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Sanksi 75 Pihak Pelanggar Pasar Modal hingga Akhir Mei 2024

Market news editor Dinar Fitra Maghiszha
10/06/2024 19:42 WIB
Sebagai langkah penegakkan hukum di pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi berupa denda kepada pelaku jasa keuangan sepanjang 2024.
OJK Sanksi 75 Pihak Pelanggar Pasar Modal hingga Akhir Mei 2024. Foto: MNC Media.
OJK Sanksi 75 Pihak Pelanggar Pasar Modal hingga Akhir Mei 2024. Foto: MNC Media.

Tindakan tegas OJK masih berlanjut dengan menerbitkan lima peringatan tertulis serta mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp36,4 miliar kepada 380 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal.

"Juga 58 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan (Non Kasus)," terang OJK dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement