Tak hanya itu, OJK juga memperketat transparansi dengan mewajibkan pelaporan pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Hasan menegaskan, seluruh kebijakan tersebut telah diselaraskan dengan praktik terbaik global dan bahkan melampauinya dalam beberapa aspek keterbukaan data.
Ke depan, OJK bersama BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus memperkuat komunikasi dengan global index provider serta menghimpun masukan dari investor guna meningkatkan daya saing pasar modal domestik.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat posisi pasar modal Indonesia di tingkat global,” kata Hasan.
(NIA DEVIYANA)