Pada klaster transparansi, OJK akan mendorong penguatan keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kredibilitas dan daya tarik investasi.
Sementara itu, penguatan data kepemilikan saham akan dilakukan dengan klasifikasi investor yang lebih granular dan andal sesuai praktik global. Data tersebut akan disampaikan oleh KSEI kepada BEI untuk dipublikasikan melalui situs resmi bursa.
Di klaster tata kelola dan enforcement, OJK menyiapkan tiga langkah utama, yakni demutualisasi Bursa Efek Indonesia sesuai amanat undang-undang, penguatan penegakan hukum terhadap pelanggaran pasar modal, serta peningkatan tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan dan sertifikasi penyusun laporan keuangan.
Untuk klaster sinergitas, OJK akan memperdalam pasar secara terintegrasi melalui kerja sama dengan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan berbagai pemangku kepentingan, sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan dalam reformasi pasar modal.
(Dhera Arizona)