OJK, kata dia, tengah mendorong adanya kepastian hukum dan kepastian profesionalitas dalam pengelolaan investasi institusi. Hal tersebut diperlukan agar pengelola dana tidak semata-mata dinilai berdasarkan pergerakan harga aset dalam jangka pendek ketika instrumen investasinya mengalami penurunan nilai.
"Ini tentu ada harus ada jaminan bahwa penilaian kinerja mereka tidak diukur semata-mata dari pergerakan jangka pendek harga-harga saham di pasar kita," ujarnya.
Hasan menegaskan peningkatan porsi investor institusi domestik menjadi salah satu kunci untuk memperkuat fondasi pasar modal Indonesia. Kehadiran investor institusi domestik diharapkan dapat memberikan sumber dana jangka panjang yang lebih stabil sekaligus mengurangi sensitivitas pasar terhadap perubahan sentimen global.
(NIA DEVIYANA)