sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC

Market news editor Desi Angriani
16/10/2026 15:33 WIB
Pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap 61 emiten yang masuk dalam daftar HSC.
OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC (Foto: iNews Media Group)
OJK Temukan Indikasi Pelanggaran Pidana 31 Emiten HSC (Foto: iNews Media Group)

Sementara itu, pemeriksaan terhadap proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN mengungkap dugaan pelanggaran dalam proses pemesanan dan penjatahan saham.

"OJK menemukan fakta berupa tindakan yang direncanakan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN, di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," tutur Hasan.

Untuk kasus DSSA, OJK telah meminta data dan dokumen dari anggota bursa terkait serta menelusuri aliran dana pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi saham tersebut.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat, terdiri atas 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Termasuk bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek dan menindaklanjutinya dengan membekukan izin orang perseorangan dari direksi yang bersangkutan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement