Adapun dalam pemeriksaan IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan indikasi bahwa pemesanan saham telah direncanakan untuk pihak-pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
OJK juga menemukan adanya penyamaran identitas dalam proses pemesanan saham. Praktik tersebut memungkinkan pihak-pihak terkait pengendali memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar.
Menurut OJK, kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
"OJK menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi perusahaan efek Atas hal tersebut, OJK menindaklanjuti dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud," katanya.
Secara keseluruhan, OJK telah menjatuhkan sanksi dan melakukan penegakan hukum terhadap 835 pihak sejak Januari hingga Oktober 2026, dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
(DESI ANGRIANI)