sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Market news editor Rahmat Fiansyah
21/10/2026 21:48 WIB
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Sebagai tindak lanjut atas pengenaan sanksi tersebut, OJK menyerahkan surat sanksi tersebut secara langsung kepada para pihak yang melanggar. Penyerahan surat sanksi ini diberikan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien

Prosesi tersebut juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Kombes (Pol) Suhasto. Keterlibatan Polri merupakan bentuk koordinasi yang erat antara OJK-Polridalam rangka penegakan hukum khususnya tindak pidana di bidang pasar modal.

Dalam kasus DSSA, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT SMT berupa denda sejumlah Rp1,5 triliun dan Saudara R yang saat ini duduk sebagai direksi di PT SS berupa sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) selama satu tahun, atas pelanggaran yang terkait manipulasi pasar yaitu ketentuan Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UUPPSK.

Sementara dalam kasus IPO BREN, sanksi administratif dikenakan kepada AH Ltd berupa denda sebesar Rp500 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN yaitu ketentuan Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement