sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Ungkap Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Market news editor Rahmat Fiansyah
21/10/2026 21:48 WIB
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN.
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)
OJK telah menetapkan sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di pasar modal yang terkait tiga emiten, yaitu DSSA, BREN, dan CUAN. (Foto: Ist)

Adapun dalam kasus IPO CUAN, sanksi  kepada TC Pte Ltd berupa denda sebesar Rp100 miliar atas pelanggaran yang terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN yaitu ketentuan pelanggaran Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK.

Di samping itu, OJK juga mengenakan sanksi atas Anggota Bursa (AB) atas pelanggaran ketentuan administratif pada kasus DSSA dan CUAN. Dalam kasus DSSA, OJK mengenakan hukuman denda kepada 9 AB dan sanksi peringatan tertulis kepada 8 sales AB yang menangani pemesanan (order) pada perdagangan saham DSSA. Sembilan AB tersebut yakni, PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI

Pada kasus CUAN, OJK mengenakan denda kepada dua AB, yakni PT HPS dan PT BDS serta sanksi pembekuan izin WPEE selama tiga bulan kepada satu pihak, yakni Direktur PT HPS.

Dalam pemeriksaan saham DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah melalui beberapa AB, Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang cukup signifikan.

Sementara dalam pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN di mana terdapat pihak-pihak terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan. Hal ini berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement