IDXChannel - PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Perseroan) (PJAA) memanggil para investor untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada hari Selasa (27/7/2021).
“Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) pada hari Selasa, tanggal 27 Juli 2021,” tulis manajemen PJAA, Jumat (18/6/2021).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan Rapat kepada Pemegang Saham akan dilakukan melalui situs web Bursa Efek Indonesia, situs web Perseroan, dan situs web penyedia fasilitas e-RUPS (Electronic General Meeting System PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (eASY.KSEI), pada tanggal 05 Juli 2021.
“Yang berhak menghadiri atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat sah dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 02 Juli 2021 sampai dengan pukul 16.00 WIB,” tulisnya.
Dengan demikian, dalam rangka menjalankan upaya untuk mencegah potensi penularan COVID-19 serta mempertimbangkan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 sebagaimana diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik ataupun menghadiri Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Dalam hal Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI atau alternatif pemberian kuasa secara konvensional, format surat kuasa dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.ancol.com) dan dapat dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora yang beralamat di Rukan Kirana Boutique Office, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5 Kelapa Gading, Jakarta Utara 14250 Telp. 021-29745222.
Setiap usul dari Pemegang Saham Perseroan dapat dimasukkan dalam mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan dalam Pasal 16 POJK No.15/POJK.04/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan serta harus telah diterima oleh Direksi Perseroan melalui surat tercatat disertai bahan usulan dan alasan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan Rapat.
Sekadar informasi, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) membukukan rugi bersih pada tahun 2020 sebesar 392,8 miliar. Menurun bila di bandingkan dengan periode yang sama di tahun 2019 yang berhasil mencetak keuntungan sebesar 230,4 miliar. Dengan demikian, rugi bersih per saham setara dengan Rp 245.52 per lembar.
(IND)