"Perusahaan bahkan telah melaporkan pelanggaran yang dilakukan (oleh Swita ke pihak berwajib), dan telah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap," ujar Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life, Lukman Auliadi, dalam keterangan resminya, Jumat (5/5/2023).
Lukman juga menegaskan bahwa pihak Sinarmas MSIG sama sekali tidak menerima keuntungan apa pun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita.
Justru, perusahaan turut dirugikan dan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta.
"Karena prosedur yang berlaku di kami adalah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan," tutur Lukman.
Karenanya, Lukman memastikan bahwa terjadinya kasus penipuan ini merupakan murni tindakan personal Swita yang telah melakukan penyalahgunaan data nasabah, yang dilakukannya bersama eks karyawan salah satu bank.