Senior Vice President Corporate Secretary WSKT, Ermy Puspa Yunita, mengatakan, standstill berlangsung sejak 7 Februari 2023 sampai 15 Juni 2023.
Menurutnya, standstill merupakan bentuk optimal dari equal treatment sehingga memberikan waktu bagi Waskita melakukan preservasi kas untuk operasi.
Selain itu, mempersiapkan skenario modifikasi Master Restructuring Agreement (MRA) dan skema restrukturisasi kepada seluruh kreditur, termasuk pemegang obligasi non penjaminan.
“Penundaan pembayaran ini dikarenakan perseroan sedang dalam masa standstill, di mana terdapat ketentuan yang mewajibkan perseroan untuk menerapkan equal treatment kepada seluruh kreditur termasuk pemegang obligasi non enjaminan," ujar Ermy melalui keterangan resminya, baru-baru ini.
BUMN Karya itu tidak dapat melakukan pembayaran apapun termasuk melakukan pembayaran bunga atau pokok atas kewajiban keuangan terhadap seluruh kreditur dan pemegang obligasi non penjaminan, termasuk pemberi pinjaman perbankan.
Ermy menyebut, WSKT tengah melakukan restrukturisasi, sebagai salah satu strategi Kementerian BUMN untuk menyehatkan keuangan perusahaan. Restrukturisasi juga bertujuan meninjau ulang implementasi MRA.
(FAY)