"Kami menghargai perhatian dan pengawasan publik terkait hal ini sebagai masukan untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik," tambahnya.
Sebagai informasi, pengangkatan Silfester sebagai Komisaris PJM menuai polemik mengingat statusnya sebagai terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287 K/Pid/2019. Putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan atas tindak pidana fitnah. Meski telah berkekuatan hukum tetap, namun hingga saat ini yang bersangkutan belum menjalani proses hukuman.
(Rahmat Fiansyah)