IDXChannel - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MNC Land Tbk (KPIG) menyetujui Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) alias private placement dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10 persen dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Selain itu, menyetujui rencana penjaminan aset Perseroan dan/atau anak usaha, sesuai dengan ketentuan POJK No.42/POJK.04/2020 dan POJK No.17/POJK.04/2020.
Mengutip Paparan Publik, Senin (30/6/2025), RUPSLB juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan terkait Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Direksi, serta menyetujui perubahan nama Perseroan.
Dalam rangka memperkuat posisi dan citra Perseroan sebagai destinasi Tourism & Hospitality terbesar di Asia Tenggara, Perseroan juga mengambil langkah strategis dengan melakukan rebranding perubahan nama dari PT MNC Land Tbk menjadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk (atau nama lain sesuai persetujuan Kementerian Hukum Republik Indonesia).