Peraturan itu akan memperketat perusahaan China yang akan IPO di bursa Amerika Serikat, menyusul pada akhir tahun lalu mantan Presiden Donald Trump menandatangani RUU yang akan menghapus perusahaan China yang tidak memenuhi aturan inspeksi audit.
Dan secara keseluruhan, rencana tindakan keras China terhadap perusahaan yang akan listing di luar negeri tersebut mengancam sekitar 70 lebih perusahaan swasta yang berbasis di Hongkong dan China, yang akam masuk bursa di New York.
(IND)