Dewan Direksi
Direktur Utama: Noersing
Wakil Direktur Utama: Kanti Mirdiati Imansyah
Direktur: Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Direktur: Ruby Panjaitan
Direktur: Tantan Sumartana
Direktur: Dini Aryani Putri
Selain itu, RUPST juga memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan persetujuan Dewan Komisaris, untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen Perseroan untuk mengaudit pembukuan Perusahaan sampai dengan 31 Desember 2023.
Tak hanya itu, RUPST juga memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan untuk
menetapkan honorarium serta persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik Independen tersebut.
Sedangkan, dalam pelaksanaan RUPSLB, pemegang saham telah sepakat untuk memberikan Persetujuan perubahan Pasal 20 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang pengumuman neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 14 /POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
(TSA)