“Agar dapat menikmati fasilitas Gadai Efek, nasabah hanya perlu mengagunkan portofolio berupa saham dan obligasi. Saham yang dapat menjadi agunan adalah saham yang masuk dalam daftar Indeks IDX80, atau saham yang memiliki rasio haircut KPEI di atas 30%, dengan maksimal pembiyaan (Loan to Value) sebesar 45-58,5%,” terang Damar.
Selain saham, lanjut dia, nasabah juga dapat mengagunkan portofolio obligasi pemerintah, termasuk ORI dan SUN tanpa minimum jatuh tempo. Maksimal pembiayaan dengan agunan obligasi dapat mencapai 80-90%.
"Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) jumlah investor pasar modal di Indonesia telah mencapai 9.77 juta pada bulan September 2022 atau naik 30,55% dibanding posisi yang sama di tahun 2021. Sebagian besar diantaranya adalah investor milenial yang produktif,” tuturnya.
Dirinya menegaskan bahwa dengan mempertimbangkan data tersebut, PT Pegadaian meluncurkan layanan Gadai Efek. “Kami berharap dapat membantu nasabah Pegadaian, khususnya yang telah aktif menjadi investor di BEI, dalam memenuhi likuiditas jangka pendeknya," ujar Damar.
Nasabah Pegadaian yang memanfaatkan fasilitas Gadai Efek tersebut dapat memperoleh berbagai kemudahan seperti:
1. Portofolio tidak berpindah kepemilikan sehingga nasabah masih memiliki hak atas corporate action emiten.
2. Pelunasan dapat dilakukan sebelum 90 hari.
3. Nasabah dapat melakukan penjualan agunan untuk melunasi pinjaman.
4. Pinjaman dapat di roll-over selama efek keuangan sesuai kriteria.
5. Nasabah dapat melakukan top-up selama plafon ada. Pegadaian dapat memberikan plafon sampai Rp5 miliar untuk individu dan Rp20 miliar untuk korporasi.
“Keunggulan Gadai Efek adalah dapat menerima dananya melalui rekening atau RDN (Rekening Dana Nasabah). Mitra sekuritas Pegadaian, dalam layanan Gadai Efek, hanya berfungsi sebagai kustodian yang menyimpan efek pasar keuangan,” tegas Damar.