-
Tarif Pajak Reksa Dana dan Obligasi
Reksa dana dan obligasi juga memiliki perbedaan dari segi perpajakkan. Reksa dana maupun reksa dana obligasi bukan termasuk ke dalam objek pajak, sehingga return yang didapatkan merupakan nilai bersih tanpa adanya potongan.
Di sisi lain, obligasi dikenakan pajak final sebesar 15%. Potongan tersebut nantinya akan dikurangi dari kupon obligasi yang diterima oleh para investor.
-
Risiko
Terakhir adalah risiko. Risiko yang dimiliki reksa dana bisa dibilang lebih kecil dari risiko yang dimiliki oleh instrumen investasi lainnya seperti saham.
Obligasi sendiri juga memiliki risiko, yakni gagal bayar. Obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah atau SBN hampir tidak memiliki risiko ini karena dijamin oleh negara, berbeda dengan obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan tertentu. Namun, para investor bisa melakukan klaim aset penerbit jika suatu perusahaan penerbit obligasi mengalami gagal bayar.
Itulah beberapa informasi seputar perbedaan reksa dana dan obligasi yang penting untuk diketahui masyarakat yang ingin memulai investasi.