IDXChannel - Emiten pelayaran PT Transcoal Pacific Tbk (TCPI) mengumumkan pelepasan aset sebagai bentuk peremajaan aset-aset yang sudah tidak komersial.
Total nilai transaksinya mencapai Rp18 miliar, terdiri dari satu unit kapal motor bernama Anugerah I senilai Rp6 miliar dan satu Kapal Tongkang HM 303 sebesar Rp12 miliar.
"Penjualan kedua kapal ini bertujuan untuk peremajaan kapal-kapal milik perseroan," kata Direktur TCPI, Bintang Septo Drestanto, Selasa (13/5/2024).
Adapun kondisi kedua kapal ini dinilai sudah kurang komersial, sehingga penjualan diharapkan dapat membantu kegiatan operasional perusahaan ke depan.